PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan
fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
