PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 212
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya
alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,
ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik
serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi,
dan sumber daya alam.
