PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 213
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -62-
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
