PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 211
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, sumber daya
alam dan lingkungan.
