PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 210
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan perumahan.
(2) Seksi Peningkatan Perumahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan perumahan.
