PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 134
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan
pengolahan hasil pemantauan peringatan dini.
