PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 135
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan
Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
pengintegrasian sistem peringatan dini pada kementerian/lembaga dan daerah;
pengolahan hasil pengamatan gejala bencana;
pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan
pengolahan pemantauan;
penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; dan
pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.
