PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 179
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan
Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -52-
- pemberian dukungan peningkatan kapasitas bagi
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
