PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 178
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
