PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 177
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi pencarian dan pertolongan darurat.
(2) Seksi Evakuasi dan Perlindungan mempunyai tugas
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang koordinasi evakuasi dan perlindungan.
