PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 180
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan
Dasar terdiri dari:
- Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi; dan
- Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi.
