PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 181
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi mempunyai
tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi.
(2) Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan
Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
penyiapan rencana pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
