PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 182
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
