PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 183
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
