PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 184
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari:
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.
