PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 185
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
