PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 186
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -54-
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
