PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 187
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi terdiri dari:
Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan;
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
