PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 217
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
(2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang peningkatan pendidikan,
keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
