PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 204
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas sosial;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas sosial;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas sosial; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.
