PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 203
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.
