PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 202
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas umum.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas umum.
