PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 128
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi fasilitasi peningkatan
kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan
masyarakat; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan
peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
