PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 127
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
kesiapsiagaan melalui penguatan ketahanan masyarakat.
