PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 126
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait pemberdayaan komunitas.
(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait
pemberdayaan lembaga usaha.
