PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 144
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari:
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat;
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -42-
