PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 143
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan
darurat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
