PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 142
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan keadaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi
darurat ke pemulihan.
