PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 141
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
analisis pelaporan terkait diseminasi informasi
peringatan dini bencana.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini bencana.
Paragraf 6 Deputi Bidang Penanganan Darurat
