PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 145
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
