PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 146
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya
darurat;
- komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pengerahan logistik dan peralatan;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang dukungan sumber daya darurat.
