PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 147
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri dari:
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Sumber Daya Manusia;
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan
Peralatan;
- Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana
Kedaruratan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
