PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 148
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
