PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 149
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan
sumber daya manusia;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan sumber daya manusia; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
