PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 150
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah; dan
Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan
Masyarakat.
