PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 151
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -44-
serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber
daya manusia kementerian/lembaga/daerah.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di
bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha
dan masyarakat.
