PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 152
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan.
