PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 153
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan
Peralatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan;
fasilitasi dukungan pengerahan logistik dan peralatan;
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan
peralatan.
