PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri dari:
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
Deputi Bidang Pencegahan;
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
Inspektorat Utama.
Paragraf 3
Sekretariat Utama
