PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -8-
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
