PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
