PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Fungsi komando unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan melalui
pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan
dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah
lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
