PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan
pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui
koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga
internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
