PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 156
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi dan penilaian kebutuhan, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
