PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 157
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana
Kedaruratan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan
bantuan dan dana kedaruratan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana
kedaruratan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -46-
