PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 158
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan;
dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan.
