PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 159
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan
mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kedaruratan.
