PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 160
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
