PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 161
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;
komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital;
penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di
bidang pemulihan sarana dan utilitas;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang dukungan infrastruktur darurat.
