PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan
dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
